Fokus Rohil

Antisipasi Kecurangan, Dewan Minta Aturan Pilkades Lebih Jelas

BAGANSIAPIAPI - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir harapkan Pemerintah daerah Rohil melalui Pemerintahan Desa (Pemdes) agar membuat aturan yang jelas guna mengantisipasi terhadap kecurangan terhadap pelksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
 
"Pemerintah harus membuat aturan main menyangkut masalah jadwal pemilihan, sistem penganggaran dan pemilihan serta sanksinya. Kita mengharapkan melalui Pilkades ini akan melahirkan pemimpin-pemimpan desa yang berkualitas,” ujar Ketua Abu Khoiri, Rabu (29/6) di Bagansiapiapi.
 
Ia juga menekankan, untuk calon penghulu harus berdomisili pada daerah pemilihannya masing-masing. Sealin itu pihak panitia juga dilarang mengutip biaya kepada calon karena anggaran pemilihan sudah dibebankan melalui dana APBD dan ADD tahun anggaran 2016,” tegas Aboy.
 
Ditempat yang terpisah, anggota Komisi A DPRD Rohil, Afrizal juga mengungkapkan, Anggaran biaya untuk pemilihan kepala desa sudah tercantum dalam APBD dan ADD tahun 2016.
 
"Anggaran untuk pilkades sebesar Rp40 juta. Dana tersebut dibagi dua, antara lain Rp20 juta untuk operasional pendataan, pemungutan suara dan operasional panitia yang bersumber dari dana ADD. Sedangkan yang Rp20 juta lagi digunakan untuk kotak suara dan kertas surat suara,” ungkap Afrizal. (adv/ar/DPRD)