PEKANBARU - Diam-diam, ternyata Suwandi SSos, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Rokan Hilir dikabarkan telah dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus jual beli tanah. Mantan Camat Bagansinembah, Rohil, itu dituding menjual tanah milik pribadinya ke Pemkab Rohil yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
''Suwandi telah dipanggil pihak Kejati Riau pada bulan lalu, terkait kasus jual beli tanah ke Pemkab Rohil saat dia menjabat Camat Bagansinembah,'' ujar sumber riausatu.com di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, seraya meminta namanya dirahasiakan.
Seperti diberitakan, kasus jual beli tanah ini telah dilaporkan M Faisal Reza, masyarakat Rohil pada 5 September 2016 ke Kejari Rohil beserta bukti-bukti di antaranya rekaman asli surat keterangan kepemilikan tanah, asli dokumen lahan, dan salinan compact disc rekaman wawancara dengan Sekretaris desa di TKP.
Ketika dikonfirmasi riausatu.com, Senin (17/10/2016) pagi, M Faisal Reza mengatakan kasus ini bermula ketika Suwandi menjabat sebagai Camat Bagansinembah Rohil telah membeli secara pribadi lahan di lingkungan RT 5/2 Dusun Sejahtera Kepenghuluan Bagan Batu Rohil seluas lebih kurang 6 hektare atas nama H. Adlan Adnan. Lahan seluas itu dibelinya pada tahun 2010 sebesar Rp300.000.000,- namun belakangan baru diketahui pemiliknya bukan H. Adlan Adnan, tapi Salamuddin.
''Setelah Suwandi membeli lahan tersebut, beberapa tahun kemudian dijualnya kepada Pemkab Rohil sebagai lahan aset milik Pemkab Rohil. Informasi dari pemilik tanah Salamuddin, tanah tersebut telah dijual sebesar Rp5 miliar ke Pemkab Rohil. Namun saat ini lahan tersebut tidak bisa dikuasai oleh Pemkab Rohil karena pemilik sebenarnya Salamuddin berontak, sebab dia tidak pernah merasa menjual lahan miliknya,'' terangnya.
Namun lanjutnya, dari semua dokumen tentang lahan tersebut telah dimiliki Salamuddin dan bukan H. Adlan Adnan. Lahan itu diperoleh Salamuddin dari hibah PT. Armapindo sebagai jasa pengabdianya selama bekerja di perusahaan itu. Bahkan, tanah itu telah dilengkapi bukti dengan surat hibah dan diketahui pejabat setempat.
''Suwandi dalam perbuatannya telah menyalahi kewenanganya sebagai pejabat negara, karena sampai saat ini juga nama Adlan Adnan tidak diketahui rimbanya. Bisa dikatakan fiktif, hanya permainan Suwandi untuk memperkaya diri sendiri,'' tegasnya.
Diceritakannya, semenjak Suwandi menjual lahan tersebut ke Pemkab Rohil sebesar Rp5 miliar, namun Pemkab Rohil tidak bisa menguasai lahan tersebut. Karena kepemilikan lahan tersebut terjadi dualisme yang bersengketa, malah saat ini lahan itu telah dipasang plang atas nama Salamuddin.
''Waktu itu orang Badan Pertanahan dan Pemkab Rohil ingin mengukur lahan tersebut untuk dibuat sertifikat tanah, namun tidak bisa karena dihadang oleh Salamuddin dan keluarganya. Sehingga sampai saat ini, pihak Pemkab Rohil tidak bisa mengusai lahan tersebut,'' tutur Faisal Reza.
Parahnya, tambahnya, di lahan tersebut direncanakan Pemkab Rohil akan membangun pasar untuk masyarakat, bahkan sudah pernah dianggarkan Pemkab Rohil sebesar Rp18 miliar. Namun pasar itu tidak jadi dibangun, karena lokasi lahan tersebut masih bermasalah.
''Kasus ini sudah kita laporkan di Kejaksaan Rokan Hilir, dan juga kita tembuskan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam kasus ini, diduga ada permainan antara oknum pejabat Pemkab Rohil dan Suwandi. Kita meminta Kejaksaan memproses dengan seadil-adilnya, karena kerugian uang negara terhadap pembelian lahan tersebut sangat besar,'' pungkas Faisal Reza.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi riausatu.com beberapa kali via telepon selularnya, hanya nada masuk yang didengar dari nomor handphone Suwandi. Begitu pun ketika short massage system (SMS) diantarkan beberapa kali, juga tidak pernah dibalas oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Rokan Hilir itu. (rd/nt)