BAGANSIAPIAPI - Sebanyak 160 pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir bakal terkena dampak perampingan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai aturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diaplikasikan muali tahun 2017.
Pemkab Rohil telah mengajukan usulkan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) kepada DPRD untuk disetujui dalam Perda. Usul tersebut saat ini sedang dibahas di DPRD dan akan ada tujuh SKPD yang bakal dilebur. Dengan demikian, SKPD Pemkab Rohil yang dulunya berjumlah 34 bakal diciutkan jadi 27 SKPD. Dengan demikian, akan banyak pula pejabat yang kehilangan jabatan.
“Memang begitu, semua daerah kan sedang melakukan perampingan habis-habisan tentang perangkatnya, semua pihak harus bersabar dan legowo,” kata Afrizal, anggota DPRD Rohil dari Komisi A.Selasa (30/8) di Bagansiapiapi
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada, juga mengacu kepada kebutuhan daerah yang memang saat ini sedang terpuruk pada pendapatan anggaran daerah yang hanya terpaut pada angka Rp 1,2 triliun saja. Bahkan banyak penafsiran mengatakan bahwa untuk tahun selanjutnya diperkirakan APBD Rohil akan semakin menurun.
Menurut Afrizal perampingan untuk perangkat daerah tersebut akan dimulai dari eselon tiga yang akan dipangkas sebanyak 40 orang, tidak hanya sampai pada pemotongan pada eselon tiga itu saja.
Pemkab Rohil juga harus bertega hati untuk memangkas jajarannya pada satuan kerja di eselon empat. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 120 orang akan meninggalkan posisinya di eselon empat tersebut. (adv/DPRD/ri)