*Sempat Lama Mengendap

Kejati Riau Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran Rohil

PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir. Kasus tersebut sejak setahun terakhir telah mengendap dan tak pernah terdengar kabarnya.

Namun setelah pergantian pimpinan, kasus tersebut kembali diangkat. Saat ini, penyidik mulai melengkapi syarat administratif untuk memulai proses penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Asspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, perkara tersebut akan menjadi salah satu kasus yang segera dituntaskan. "Saat ini, kasus Padamaran sudah dalam tahap penyidikan dan sedang saya tuntaskan. Penyidik sudah menetapkan dua tersangka. Komitmen kami perkara harus dituntaskan," ujar Sugeng, Senin (25/7/2016) kemaren.

Proses penyidikan dalam perkara itu telah dilakukan sejak lama, bahkan sejak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau masih jabat Setia Untung Arimuladi. Prosesnya, memerlukan waktu dan saat ini jajarannya serius menuntaskan perkara telah diketahui dugaan pelanggaran pidananya tersebut.

Perkara itu disadarinya menjadi atensi masyarakat banyak di Riau. Makanya, dia berjanji akan menuntaskan perkara tersebut dan menjadikan prioritas pada masa kepemimpinannya di Pidsus Kejati Riau. Namun saat Kajati dipimpin Susdiyarto Agus Praptono bersama Aspidsus Amril Rigo, kasus padamaran ini mandek dan tidak berjalan proses hukumnya.

"Tim bertugas untuk menyelesaikan. Saya supervisi terus. Ini menjadi atensi masyarakat. Menurut saya tidak bisa dianggap sepele," kata Sugeng.

Sugeng yang menggantikan posisi Amril, tidak ingin berpsekulasi ke belakang terkait lambannya proses penanganan perkara ini. "Kalau menyangkut bukti, terkendala audit BPKP. Tetapi saya sudah ke sana. Kita akan coba komunikasi yang baik, jangan menyalahkan pihak lain. Kita benahi kekurangan masa lalu, dan komunikasikan semua kepada stake holder," ucap sugeng.

Jika kendala tersebut telah diselesaikan, Sugeng menegaskan akan segera menuntaskannya. "Kendala sudah kita inventarisir. Kalau memang sudah ok semuanya saya akan ke BPKP lagi karena perkara ini rumit menyangkut konstruksi. Saya senang kalau cepat selesai," tukasnya


Dalam persoalan ini, penyidik memang sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni IK selaku mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Rokan Hilir dan WAF. Keduanya menjadi tersangka sudah berlangsung lama. Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, dimana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp 422,48 miliar. (merdekac/nto)