BAGANSIAPIAPI – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya menahan sebanyak 4 orang pejabat penting di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil. Kempat pegawai berstus tersangka ini diboyong keluar dari ruangan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kantor Kejari Rohil menuju mobil Kijang Innova Silver B 8299 JS yang kemudian melaju ke Rumah Tahanan (Rutan) cabang Bagansiapiapi.
Penahan ke 4 tersangka ini dilakukan Selasa (19/7/2016) sekira pukul 11.30 WIB. Penahanan ini lebih cepat dari target pihak penyidik yang direncanakan pada September mendatang. Adapun keempat tersangka adalah IK, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan dan AF selaku Bendahara DKPP.
Saat di titipkan ke rutan, keempatnya tengah menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap diapit oleh Kasi Pidsus M Amriansyah dan Kasi Intel Sri Odit Meogenondo dan penyidik Kejari Rohil. Salah seorang tersangka, IK, sempat menunjuk-nunjuk ke arah salah seorang media massa yang sudah menunggu di lobi. Saat itu para wartawan tengah bersiaga untuk mengambil momen foto saat digiring. kemudian sebagaian honorer DKPP yang ikut melihat penahanan tersangka terlihat menangis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Bima Suprayoga SH MH didampingi didampingi Kasi Intel Odit, Kasi Pidsus Amriansyah, Kasubagbin Haryanto, Kasi Pidum Sobrani Binzar menjelaskan, pihak penyidik dari Kejari Rohil melakukan upaya penahanan sambil proses penyidikan terus berlanjut. “Keempat tersangka ini kita lakukan upaya penahanan, alasannya memang perintah Undang-Undang Pasal 21 KUHAP,” kata Kajari.
Kajari menyebut, penahanan yang diatur adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan pendapatnya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 1 butir 21 KUHAP).
Ditambahkan Kajari, untuk tahap awal selama 20 hari dan bisa diperpanjang nantinya tergantung proses penyidikan. “Hal ini untuk mempercepat proses penyidikan. Kita harapkan bisa segera selesai. Dengan ditahan ini, kami punya tanggung jawab untuk menyelesaikan dengan cepat agar tidak timbul pertanyaan.” tegas Jaksa terbaik se-Indonesia tahun 2012 lalu itu.
Ia menegaskan semua proses ini akan berjalan sesuai perintah Undang-Undang dan akan diselesaikan secara profesional dan proposional. Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupalsi (Tipikor) Pekanbaru, jika semua proses dan berkas sudah selesai dikerjakan
Saat ditanya terkait penangguhan penahanan memang dibenarkan menurut Undang-Undang dan itu merupakan hak yang disidik. Akan tetapi, sampai saat ini pihak penyidik belum menerima permintaan tersebut dari tersangka maupun pengacara tersangka.
“Jika ada pengajuan penangguhan tentunya dipelajari dulu, sejauh ini keempat tersangka kooperatif dipanggil datang dan penahanan ini bukan karena tak kooperatif melainkan untuk memperlancar proses pemeriksaan,” tegasnya.
Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain, ia menyebut menunggu fakta di persidangan. Sedangkan untuk saat ini masih tetap 4 tersangka. “Kita lihat di persidangan jika muncul nama lain nantinya akan kita dalami dan lakukan proses pemeriksaan,” kata Bima.
Mereka para tersangka ini, lanjut Bima, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negri Bagansiapiapi nomor TAP-01-4/N.4.19/Fd.1/05/2016. Penetapan tersangka terhitung sejak pada tanggal 9 Mei lalu, namun karena berbagai kesibukan baru dilakukan konferensi kepada pihak media.
“Kasus ini murni temuan oleh pihak Kejari Rohil dalam tahun ini dan berdasarkan peningkatakan sttus penyelidikan menjadi penyidikan pada 22 Maret lalu,” paparnya.
Keempat tersangka diduga secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas atau Operasional tahun 2015 pada dinas bersangkutan. Sehingga merugikan keuangan negara sebanyak lebih kurang Rp 2 miliar. “Secara pasti jumlahnya ya belum bisa kita sebutkan yang jelas, namun kisaran kita kurang lebih Rp 2 miliar. Angka pastinya sedang dihitung oleh pihak BPKP,” jelasnya.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP. Semuanya diancam dengan dakwaan 20 tahun penjara. (krn/to)