Pekanbaru-Sebanyak 3.143 peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah resmi dibatalkan oleh pemerintah pusat. Hal itu karena peraturan tersebut dinilai tak sesuai dengan semangat pembangunan dan jauh dari toleransi pada kelompok lain. Pengumuman penghapusan Perda dan Peraturan Kepala Daerah langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, untuk di Provinsi Riau yang terdiri dari 12 kabupaten/kota, jumlah Perda yang terindikasi sebanyak 31 Perda. "Ini sudah diserahkan ke Mendagri. Semua tergantung dari Kemendagri apakah dibatalkan atau tidak Perda itu," ujar Ikhwan Ridwan, seperti dikabarkan riaupos.co, Selasa (14/6/2016).
Berikut daftar peraturan daerah kabupaten/kota se-Provinsi Riau untuk dilakukan klarifikasi oleh Menteri dalam negeri, untuk wilayah I yaitu Rokan Hilir ada empat Perda terindikasi, Kabupaten Siak ada tiga Perda yang terindikasi, Kabupaten Pelalawan ada satu Perda yang terindikasi, Kabupaten Bengkalis ada tiga Perda yang terindikasi, kota Dumai ada dua perda terindikasi dan Kepulauan Meranti ada tiga Perda terindikasi.
Sedangkan untuk wilayah II meliputi Kabupaten Kampar ada tiga Perda yang terindikasi, Kota Pekanbaru ada empat perda, Kabupaten Kuansing ada tiga Perda, Rohul ada dua Perda terindikasi, Kabupaten Inhu ada dua perda Dan Inhil ada satu Perda terindikasi. Total jumlah Perda yang terindikasi sebanyak 31 Perda.(rep05)