Jakarta -Dalam waktu dekat, pemerintah bakal membayarkan gaji ke-13 dan ke-14 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar gaji ke-13 dan 14 bisa dicairkan sekaligus sebelum lebaran.
"Ya kalau saya mengusulkan kepada Menkeu dibayarkan secara sekaligus, ya sebelum lebaran," ujar Yuddy usai menghadiri Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji ke-13 dan 14 sedang disiapkan.
Ia menambahkan gaji ke-13 san 14 diberikan bersamaan karena berbarengan dengan tahun ajaran baru sekolah dan Lebaran pada bulan Juli.
"Kan Juli anak sekolah masuk, Lebaran juga saya mengusulkan sekaligus," tutur Yuddy.
Dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 ini dibayarkan Juli. THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. (rep05)