BAGANSIAPIAPI - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sigit melakukan evaluasi terhadap Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Riau di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang masih bermasalah karena bangunannya berada di atas lahan berstatus sengketa.
"Jangan sampai membangun pakai uang negara di atas lahan yang tidak jelas. Kami maunya tertib," kata Sigit, Rabu (11/5/2016).
Sigit mengatakan, evaluasi dilakukan menyeluruh dalam rangka meningkatkan kualitas produknya, juga ia mengaku kedatangannya di Kampus IPDN bukan hanya semata-mata mengecek persoalan tanah.
"Seharusnya pemkab sudah mengetahui bahwa legalitas status lahan sebagai syarat utama pembangunan kampus IPDN sejak disepakati tahun 2009. Ingin dihibahkan, tetapi kenyataannya sampai tahun 2013 belum tuntas," ujarnya.
Ia juga menyayangkan lambannya pemerintah daerah dalam menanggani persoalan tersebut, sehingga menjadi indikator penilaian tersendiri bagi pendidikan tinggi.
Sementara, Direktur IPDN Kampus Riau, M Ilham mengatakan, evaluasi dilakukan bagi kampus IPDN di luar kampus Rohil, baik terkait pengajaran, pelatihan dan pengasuhan. "Saya tidak menampik faktor utama evaluasi terkait legalitas lahan IPDN," katanya.
Pelaksana Tugas Sekda Kabupaten Rohil, Surya Arfan menjelaskan, persoalan paling krusial dari hasil evaluasi yakni mengenai status lahan, namun setelah adanya pertemuan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kemendagri ditemui titik terang penyelesaiannya dalam waktu dua bulan.
"Hanya persoalan beda persepsi, pihak BPN minta lahan puluhan hektare milik pemkab disertifikatkan semua, dan lahan yang bermasalah ditinggalkan," katanya.(okz/rd)