Pelalawan-Sidak gabungan yang dilakukan Satpol PP dan BKD Kabupaten Pelalawan Selasa (10/5/2016) mendapati 29 oknum PNS yang bolos dari tempat yang berbeda. Sidak ini dilakukan pada saat jam kerja berlangsung. Sekitar pukul 08.00 WIB sidak mulai bergerak ke tempat-tempat yang berbeda oleh Satpol PP dan BKD Kabupaten Pelalawan.
Untuk menyurvei secara menyeluruh, Satpol PP dan BKD kab Pelalawan membagi 3 tim gabungan. Dari 3 tim tersebut menyebar ke tempat tempat para PNS sering bolos di saat jam kerja. Lokasi yang didapati dari tim gabungan tersebut seperti di Mekar Sarapan, Kopitiam km 55, Ramayana, Kopi Jambi,swalayan, pasar baru Pangkalankerinci.
"Ke-29 PNS yang terjaring bolos kerja ini akan diberikan sanksi disiplin pegawai di lingkup Pemkab Pelalawan, sesuai dengan aturan Perbup 65 tahun 2015 yang menyatakan setiap pegawai yang berada di luar saat jam kerja akan dikenakan sanksi berupa potongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 5 persen,“ tutur Kepala BKD Pelalawan, Andi Yuliandri S Kom.(rep05/rpc)