JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4/2016).
Keduanya datang untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan KPK terhadap kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait Peraturan Daerah tentang Reklamasi.
"Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan Raperda tentang Reklamasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Dalam panggilan ini, Taufik akan diperiksa sebagai Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.
Selain Taufik dan Prasetyo, KPK hari ini juga memanggil sejumlah pejabat di DPRD DKI, masing-masing Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan, Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, anggota Baleg DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji. Diperiksa pula Kepala Sub Bagian Raperda DKI Jakarta Dameria Hutagalung.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Dia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.(nt/kom)