Pekanbaru-Penggunaan APBD Riau 2016 hasil verifikasi Mendagri yang sudah ditandatangani pimpinan dewan tampaknya bermasalah.Pasalnya, fraksi DPRD Riau menilai melanggar tata tertib (tatib) dewan. Dimana beberapa ketua fraksi tidak ikut menandatanganan hasil verifikasi tersebut.
Anggota Banmus yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Riau, Abdul Wahid menjelaskan sesuai dengan tata tertib dewan pasal 128 penyempurnaan pasal evaluasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 127 dilakukan gubernur bersama banggar. Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh oleh pimpinan DPRD dengan mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan fraksi dan dibubuhkan tandatangan pada setiap lembar APBD.
"PKB sama sekali belum pernah dikonfirmasi terkait itu. Makanya itu saya tanyakan dalam banmus dan saya tidak tahu alasan pimpinan tidak melibatkan PKB dalam hal ini. Kalau melihat runutnya itu melanggar tatib. Jadi, ini jelas tidak sah." kata Abdul Wahid.
"Kita ingin meluruskan aturan yang ada di DPRD Riau ini. Dan kalau sudah menjadi kebijakan pimpinan tolong dicarikan dasarnya."
Keberatan fraksi-fraksi itu disampaikan dalam rapat banmus DPRD Riau, Kamis (14/1) di ruang Medium gedung DPRD Riau. Dalam rapat tersebut tiga pimpinan fraksi yang tidak ikut tandatangan terungkap dalam rapat banmus. Mereka yakni pimpinan fraksi PPP, Hanura-Nasdem dan fraksi PKB.
Sementara, fraksi Golkar ditandangani Yulisman yang tidak masuk dalam struktur dan tidak ada koordinasi dengan ketua fraksi Supriati.
"Contoh terungkap dari Supriati ketua fraksi Golkar, yang mewakili itu Yulisman. Padahal, Yulisman tidak pernah mengkonfirmasi kepada Supriati, sehingga Supriati tidak tahu. Begitu juga dengan PPP tak pernah meneken termasuk fraksi Hanura Nasdem," beber Wahid.
Lebih lanjut, Wahid menyebutkan, awalnya dalam rapat banmus pihaknya mempertanyakan soal verifikasi APBD. Sejauh mana verifikasi ada keterlibatan banggar DPRD dalam rangka menjustifikasi terhadap program-program yang sudah diusulkan dan program-program yang sudah dibahas di DPRD Riau.
"DPRD menurut pimpinan dalam rapat tadi tidak ada diundang ke mendagri hanya yang berangkat hanya TAPD. Oleh karena itu, timbul hasil verifikasi," ujarnya.
Padahal, kata Wahid, banggar, ketua fraksi dan pimpinan biasanya diikutsertakan, sehingga apa yang dievaluasi mendagri dapat dimengerti atau dewan punya prioritas terhadap program-program yang menjadi skala prioritas.
"Katanya ada verifikasi soal RKB (ruang kelas baru) dicoret itu karena tidak wewenang. Dari batas mana itu tidak wewenang.Sementara, amanah UUD 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu tolak ukur mencerdaskan kehidupan bangsa itu adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dalam hal ini adalah ruang kelas belajar atau rehab sekolah. Itu yang menjadi poin kita," tegas Wahid. (rep05)