JAKARTA - Tim kuasa hukum tersangka kasus prostitusi artis F dan O telah selesai melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan di Bareskrim Mabes Polri.
Dari hasil BAP tambahan tersebut, terdapat tiga artis baru yang terlibat prostitusi selain Nikita Mirzani dan model berinisial PR.
“Tiga orang itu ada tarifnya Rp15 juta ada yang Rp25 juta ada yang Rp60 juta, itu shortime,” kata kuasa hukum F dan O, Palti Manulang di Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/12/2015).
Palti tidak mau mengungkapkan inisial dari ketiga artis tersebut. Sebab jika diungkap ke publik tentunya akan mempersulit kinerja penyidik.
“Janganlah tujuan kita agar tidak mempersulit penyidik. Kita membantu pekerjaan penyidik supaya klien kita yang ditahan saat ini (F dan O) dan jadi tersangka tidak menjadi korban sendiri. Kita ingin juga hukum ditegakkan secara adil,” katanya.
Nama tiga artis ini didapat dari pengembangan kasus F dan O. Sehingga tidak etis mengungkap soal ini ke publik layaknya Nikita Mirzani dan model PR.
“Janganlah kalau Nikita Mirzani dan PR itu karena mereka sudah ditangkap saat itu pada saat kejadian. Ini (tiga artis) kan masih dalam pengembangan. Jadi kita sebagai kuasa hukum harus melindunginya,” pungkasnya. (rep05)