Bagansiapiapi-Polres dan Diskanlut Rohil gencar melakukan sosialisasi kepada para nelayan tentang adanya larangan menggunakan alat tangkap ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan KKP RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang tidak diperbolehkannya nelayan menggunakan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan dan habitat ikan. Alat tangkap ikan dimaksud seperti Pukat Hela, Pukat Tarik, Sungkur, Tuamang, Bubu tarik mengggunakan 1 kapal maupun menggunakan dua kapal.
Untuk menjalankan peraturan Kementrian KKP itu, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi untuk memberikan penjelasan kepada ribuan nelayan Rohil, "kata Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro.
“Mudah-mudahan nelayan kita bisa mengerti tentang arti dan akibat dari menggunakan alat tangkap ikan, sehingga Lingkungan dan habitat ikan tidak rusak, Sosialisasi ini menurutnya sangat penting diikuti oleh para nelayan agar kedepannya tidak ada lagi nelayan kita menggunakan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan dan habitat laut,” ungkap Subiantoro.
Sementara itu, Kadis Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Rohil, M Amin, mengatakan, telah menjalankan peraturan Kementerian KKP itu. saat ini pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi untuk memberikan penjelasan kepada ribuan Nelayan Rohil.
Supaya para nelayan tidak merasa diberatkan untuk mengganti alat tangkap ikan tersebut, Pihaknya telah mengirimkan surat kepemerintah kepusat untuk membantu Konpensasi bagi nelayan dalam bentuk alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Karena selama ini 80 persen nelayan rohil masih menggunakan alat tangkap tersebut,” pungkas Amin.(rep05/rmc)