JAKARTA--Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara Rabu 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015, seperti yang diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Hafis Gumay kepada wartawan, Selasa (24/11) pascamenerima salinan Keppres tersebut.
Dalam Keppres tertanggal 23 November tersebut disebutkan pertimbangan hari libur nasional, yakni untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
Hadar pun mengatakan KPU menyambut gembira keluarnya putusan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, sebagai dukungan pemerintah terhadap partisipasi pemilih di pilkada. "Kami tentu menyambut gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai," ujar Hadar.
Dia menuturkan, dengan begitu, diharapkan akan memberikan waktu yang cukup untuk datang ke Tempat Pemungutan SUara (TPS). Sehingga diharapkan partisipasi masyarakat dalam pilkada bisa meningkat. "Khususnya bagi para pemilih yang setiap hari bekerja di luar daerahnya dan tidak pilkada," ujarnya.
Sebelumnya, wacana hari libur pada hari pemungutan suara sudah berkembang namun hanya di daerah yang menggelar Pilkada serentak. Namun, KPU kemudian mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional, lantaran tidak sedikit pemilih yang terdaftar memilih, memiliki rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan pilkada. (rep05)