Pada tahun 2016 mendatang, nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru akan naik dari Rp 1.925.000 menjadi Rp 2.165.435.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru Jhonny Sarikoen, Rabu (11/11/2015) mengatakan besaran nilai UMK Pekanbaru merupakan hasil kesepakatan antara Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
"Selasa (10/11/2015) kemaren, Dewan pengupahan kembali melanjutkan rapat membahas besaran UMK Pekanbaru 2015, hasilnya ditetapkan nilai UMK Pekanbaru sebesar Rp 2.165.435 sesuai dengan rumusan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan," katanya.
Disebutkan Jhonny, besaran upah itu nantinya akan disampaikan kepada Walikota Pekanbaru agar direkomendasikan kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan sebagai UMK Pekanbaru.
"Besaran jumlah UMK itu ditetapkan berdasarkan rumusan layak tidak layak, kita belum mengetauinya sebab ini baru sebatas usulan saja, penetapan jumlah itu sudah melalui proses panjang untuk mencapai kesepatakan," ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya berharap kepada seluruh pihak agar bisa menerima serta menghargai keputusan besaran UMK Pekanbaru . "Kita berharap ke depannya tidak ada masalah terkait penetapan UMK Pekanbaru tahun 2016," paparnya. (rep05/rpc)