Pekanbaru-Ini peringatan bagi seluruh kepala daerah agar tidak sering-sering meninggalkan daerahnya. Bagi yang suka keluyuran, pemerintah pusat akan memberikan sanksi.
"Kepala daerah yangmeninggalkan daerah, izinnya harus diperketat. Kalau sakit apa boleh buat. Tapi kalau sampai ketika presiden berkunjung ke daerah, ternyata tidak ada tanpa izin yang jelas, saya kira perlu diberi sanksi,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Menurut Tjahjo, aturan tersebut dibuat menyusul rendahnya tingkat kehadiran kepala daerah di wilayahnya saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja. Salah satunya, menurut Tjahjo, terjadi di Papua. Beberapa kali presiden datang Gubernur Papua Lukas Enembe tidak berada di tempat.
Hanya saja, Tjahjo belum merinci sanksi yang akan diberikan untuk kepala daerah bermasalah tersebut. Selain aturan itu, kata Tjahjo, pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) untuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tjahjo menambahkan, Presiden dalam arahannya meminta agar mengambil langkah-langkah dalam rangka membangun kerjasama yang baik antara pusat dan daerah.(rep05)