BAGANSIAPI-API - Upaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terus digesa, salah satu yang disoroti adalah pengelolaan dan penertiban aset yang dimiliki daerah seperti mobil dinas.
Terkait dengan upaya untuk penertiban aset berupa mobil dinas seperti milik mantan pejabat dan mantan anggota DPRD Rohil masih menunggu terbitnya SK Bupati Rohil. Hal ini diungkapkan Asisten IV Bidang Administrasi Setdakab Rohil Dahniar, Kamis (6/8) di Bagansiapiapi.
Menurutnya penarikan paksa ratusan unit mobil dinas sedang dikordinasikan bersama dengan instansi terkait. Namun, untuk menarik mobil milik pemerintah itu dibutuhkan dasar hukumnya.
“Itu tadi yang sedang kami koordinasikan, tentu penarikanya harus ada payung hukumnya yakni SK bupati,” ujarnya. Dahniar menambahkan, beberapa waktu lalu telah diwacakan akan melakukan penarikan mobil dinas usai Idul Fitri. Tetapi, karena masih dalam suasana Idul Fitri hanya ditunda sementara.
Ketua Komisi B DPRD Rokan Hilir (Rohil), Hendra menegaskan, segera menuntaskan penertiban aset bergerak terutama berupa kendaraan roda empat atau mobil yang saat ini diperkirakan masih banyak dipegang oleh pihak yang sudah tidak sesuai mengendalikan atau mengunakan mobil dinas tersebut.
“Untuk persoalan aset bergerak, kami terus koordinasi dengan bagian Perlengkapan Setdakab Rohil,” katanya dalam satu kesempatan.
Diterangkannya, laporan mengenai mobil dinas berapa yang sudah dikembalikan dan yang belum telah diperoleh pihaknya, namun untuk realisasi atau melihat langsung secara fisik belum dilaksanakan.
Namun yang jelas sudah diketahui keberadaan sebagian mobil terletak di lingkungan Gedung Perlengkapan dan sebagian di lingkungan mess Pemkab Rohil.
“Kami akan lihat perkembangannya bagaimana, Sejauh ini terdapat lebih kurang 340 unit mobil dinas yang digunakan bukan oleh yang berhak namun dari jumlah itu sekitar 98 unit harus ditarik,’’ jelasnya.
”Karena yang mengunakannya sudah kategori pensiun atau tidak menjabat lagi, sisanya mungkin tidak ditertibkan karena masih menjabat. Kita lebih fokus pada mobil dinas yang masih dipegang oleh mantan pejabat atau yang sudah pensiun atau tidak lagi menjadi pejabat publik,” kata Hendra.(rep04/rpc)