Nasional

Menaker: THR Harus Dibayar Paling Lambat 10 Juli

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya selambat-lambatnya seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri (H-7) atau 10 Juli 2015.
 
"Kami mengimbau pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik pada tahun ini," kata Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (1/7/2015), seperti dikutip Antara.
 
Hanif mengingatkan bahwa pekerja dengan status "outsourcing" (alih daya), kontrak, dan pekerja tetap berhak menerima THR.
 
Sedangkan percepatan pembayaran THR diharapkan dapat membantu para pekerja dalam persiapan menyambut Lebaran, termasuk mempersiapkan kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing.
 
"Berdasarkan regulasi maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau tanggal 10 Juli nanti. Tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan selalu mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu (H-14) sebelum Lebaran. Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Hanif.
 
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan waktu pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakannya.
 
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh itu harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. (rep05)