Bagansiapiapi-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum milik Pemerintah Kabupaten Rohil akhirnya diizinkan beroperasi oleh pihak Pertamina wilayah Riau, pasca insiden kebakaran, beberapa waktu lalu.
Sebelum beroperasi, pihak SPBU diminta memenuhi kekurangan sebagai syarat berdirinya sebuah pelayanan pengisian BBM sesuai Standar Operation Prosedur (SOP). "Infonya hari ini, Senin (25/5) sudah bisa beroperasi, setelah kita penuhi 13 item yang diminta Pertamina," ungkap Ketua Komisi B DPRD Rohil Hendra, Senin (25/5/15).
Lanjutnya, dari hasil kordinasi dengan direktur PD SPR selaku pihak pengelola SPBU, bahwa SPBU sudah bisa kembali melayani pengisian BBM setelah menerima surat resmi dari Pertamina.
Selain itu, kataya, pihak SPBU diminta khusus memberikan layanan pengisian BBM solar dan bensin bagi sepeda motor dan mobil, dengan tidak melayani pengisian jeriken.
"Kita sudah tegaskan pengisian perdana ini untuk tidak melayani jeriken dulu tetapi khusus kendaraan bermotor saja. Apalagi, di SPBU masih tersisa 32 ribu liter solar dan bensin yang siap dijual," ujarnya.
Neraca Keuangan
Hendra juga meminta pihak direksi PD SPR untuk mengirimkan hasil neraca keuangan mulai tahun 2005 sampai 2011. Sebab, sejak berdiri tahun 2002 dan beroperasi tahun 2005, PD SPR belum menyerahkan hasil laporan keuangan mereka.
"Sekarang jabatan direksinya baru diperpanjang, mudah-mudahan dapat bekerja lebih profesional. Seharunya neraca keuangan mereka kirimkan ke bagian ekonomi dan dewan, tetapi setelah dikroscek ternyata tidak ada," ungkapnya. (rep05/rmc/hms)