Jakarta-Momen Lebaran atau hari raya Idul Fitri memang selalu dinantikan seluruh umat Islam di dunia, tidak terkecuali yang ada di Indonesia. Selain dikarenakan adanya momen silaturahmi keluarga, Lebaran identik dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan bagi para pekerja yang besarannya mencapai satu bulan gaji.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan pembayaran THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) 2004. Sesuai permen tersebut, THR wajib dibayarkan perusahaan kepada seluruh pekerja atau pegawai paling lambat satu minggu sebelum Lebaran atau H-7.
"Kalau THR intinya by regulasi kita yang ada. Permen Tahun 2004, THR harus dibayarkan itu kan seminggu. Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan," terang Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Kendati sesuai regulasi pembayaran THR seminggu sebelum Lebaran, dirinya mengimbau agar hal tersebut dapat dilakukan dua minggu sebelum Lebaran atau H-14.
"Tapi, saya mengimbau kalau bisa dua minggu sebelumnya atau H-14. Dua minggu sebelumnya ini imbauan untuk regulasinya tetap," papar dia.
Menurut Hanif, imbauan pembayaran THR dua minggu sebelum Lebaran dapat memudahkan para pekerja membayar kebutuhan sehari-sehari jelang hari raya maupun mudik.
"Karena untuk membantu biar kepulangan mudik lebih mudahlah. Sehingga, mereka punya spare waktu lebih panjang untuk mengurusi rencana-rencana mudik," tukasnya.(rep05)