Tanjungpinang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau belum menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan penghujung tahun ini. Komisioner KPU Bintan, Arison menerangkan, SK Gubernur tersebut mengatur besaran honor, kelompok kerja, perjalanan dinas dan kegiatan-kegiatan lainnya.
"Karena SK itu belum ada, belum jelas juga penggunaan anggaran yang dialokasikan. Kalau ditanya menghambat kerja atau tidak, ya jelas ini menghambat. Gubernur seharusnya tinggal menandatanganinya saja, karena penghitungan biaya sudah kami lakukan mengacu pada pileg dan pilpres lalu," ujar Arison, Rabu (6/3/2015).
Di antara sekian kerja yang paling menghambat adalah KPU di masing-masing kabupaten/kota tidak bisa membuka rekening yang berguna untuk pencairan dana dari KPU Provinsi Kepri. Kalau rekening tak kunjung dibuka, kata Arison, sudah jelas tidak akan ada pencairan dana bagi dengan besaran yang sebelumnya sudah disepakati.
Arison menjelaskan, aturan ini sebelumnya sudah disampaikan melalui rapat pimpinan KPU bersama Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Negara pada 24-26 Mei lalu. Atas dasar itu, KPU Provinsi Kepri juga sudah mengirim surat ke KPU Pusat RI agar ada tindak lanjut dari Kemendagri, Kemenkeu dan juga Dirjen Perbendaharaan. "Biar bisa lekas dicari jalan tengahnya," ujarnya.
Selain itu, KPU Provinsi Kepri juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil Perbendaharaan Kepri agar prasarana bank dan Kantor Pos bisa dipertimbangkan untuk pencairan anggaran pelaksanaan Pilkada. Hal ini berkenaan dengan letak geografis yang kepulauan dan terbatasnya sarana transportasi yang ada. Sehingga KPU Kabupaten/Kota diperkenankan membuka rekening yang bersumber dari KPU Provinsi Kepri. "Jumlah petugas Pilkada itu sampai 36.336 orang. Karena sebanyak itu harusnya bisa lebih dipermudah mekanismenya," terang Arison.
Sebagai lembaga vertikal, menurut Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, KPU Provinsi Kepri ini diperkenankan untuk mendelegasikan sebagian tugas-tugasnya kepada KPU Kabupaten/Kota. Sehingga dengan demikian, seharusnya dana tersebut bisa ditampung pada rekening sendiri dan distribusi ke PPK/PPS/KPPS/PPDP yang bisa dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.(rep05/rpc)