Politik

Hari Ini KPU Umumkan Partai Terdiskualifikasi

 
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan partai politik peserta pemilu yang kesertaannya didiskualifikasi karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, Jumat (14/3) siang ini. Parpol dan calon anggota DPD tersebut dibatalkan kesertaannya karena tidak menyerahkan laporan dana kampanye paling lambat 2 Maret 2014 pukul 18.00 waktu setempat.
 
"Belum bisa kita pastikan hari ini pengumumannya. Semoga bisa hari ini," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (14/3).
 
Menurut Ferry, proses verifikasi laporan awal dana kampanye dari 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota memakan waktu cukup lama. Sehingga KPU pusat sebagai pemegang keputusan final harus memeriksa dan memplenokannya dalam waktu yang tidak singkat pula.
 
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan KPU harus benar-benar memastikan apa yang terjadi di lapangan, betul-betul seperti yang KPU terima. Selain itu, KPU juga harus berkoordinasi dengan Bawaslu sebelum memastikan peserta pemilu didiskualifikasi.
 
Sesuai UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 Pasal 138 ayat 1, menurut Hadar parpol yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum dilakukan (2 Maret 2014). Maka parpol bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan. Begitu pula halnya dengan calon anggota DPD.
 
Jika parpol menyerahkan laporan, namun sudah melewati waktu yang ditentukan dalam Surat Edaran KPU yakni pukul 18.00 waktu setempat. Menurut Hadar, KPU pusat sebagai pihak yang berwenang mengambil ketetapan akhir akan meninjau alasan keterlambatan tersebut. Sebelum penetapan diskualifikasi dikeluarkan.
 
Namun bila parpol sama sekali tidak menyerahkan laporan awal, ketetapan yang diatur dalam UU Pemilu mengenai sanksi pembatalan terpaksa dilakukan. Bagi parpol yang tidak puas atas keputusan KPU, bisa mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu.
 
"Setelah menerima keputusan dari KPU, pihak yang berkeberatan dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu," ujar Hadar.
 
Sesuai ketentuan UU Pemilu Pasal 258 ayat 3, Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan tersebut. Keputusan Bawaslu atas sengketa tersebut bersifat final dan mengikat. (rep05)