Politik

Kisruh tak Berujung, Golkar Terancam Tidak Ikut Pilkada

Jakarta-Gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai tahun ini akan serentak di seluruh Indonesia. Tidak semua partai politik (parpol) siap seutuhnya menyambut pesta demokrasi tingkat regional ini. Misalnya, partai-partai yang masih mengalami dualisme kepengurusan, sebut saja Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 
 
Bagaimanapun, dualisme kepengurusan ini mendapat ketentuan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), yang bagi masing-masing partai, telah ada Surat Keputusan (SK) Menkum HAM. Namun, SK ini lantas digugat oleh kubu yang berseberangan dari masing-masing partai, sehingga terbit putusan sela dari PTUN. Putusan pengadilan ini membuat pemberlakuan SK tersebut mesti ditangguhkan. Padahal, batas pendaftaran calon kepala daerah kian dekat. 
 
Sehubungan dengan itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menyatakan, putusan sela mesti ditafsirkan bukan sebagai berkekuatan hukum tetap atau incraht . Ida juga mengingatkan, salah satu poin dari Peraturan KPU ialah, hanya partai yang terdaftar di Kemenkum HAM yang berhak mengikuti Pilkada. 
 
"Keabsahan kepengurusan parpol tingkat pusat dibuktikan dengan keputusan Kemenkum HAM. Jika keputusan Kemenkum HAM menjadi objek sengketa, maka menunggu putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ida Budhiati dalam pesan singkat yang diterima Republika Online (ROL) , Ahad (3/5).
 
Namun, dianjurkan kepada partai-partai politik yang mengalami dualisme, untuk segera menyatukan kepengurusan, antara lain dengan cara islah. Ini, lanjur Ida, sangat dianjurkan sebelum tenggat pendaftaran calon kepala daerah dimulai dan juga sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 
 
"Jika belun ada putusan berkekuatan hukum tetap, parpol dapat bermufakat damai membentuk satu kepengurusan," ujar Ida. 
 
Lantaran itu, tegas Ida, yang terpenting adalah adanya payung hukum yang pasti incraht bagi kepengurusan sebuah parpol, bukan bahwa parpol tersebut merupakan peserta pemilu tahun lalu. Jika itu tidak dipenuhi, maka akibatnya partai yang bersangkutan mesti permisi dari gelaran Pilkada. Adapun putusan sela tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan keabsahan kepengurusan sebuah parpol. 
 
"Jika belum ada putusan berkekuatan hukum tetap dan parpol tidak menempuh jalan damai, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftar parpol yang bersangkutan," pungkasnya. (rep05)