Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita rumah mewah milik mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo. Penyitaan ini sebagai barang bukti hasil korupsi tersangka.
Humas Kejati Riau, Mukhzan mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Kamis (23/4/2015). Menurut Mukzhan, penyitaan ini dilakukan usai magrib dan berakhir hingga pukul 21.00 WIB malam ini. Rumah mewah itu berada di Jl Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Rumah mewah bercat putih berdiri di atas tanah seluas 1.800 meter.
"Saat dilakukan penyitaan, keluarga tersangka Susilo yang sudah kita tahan kemarin, sempat ada penolakan. Walau menolak, penyitaan barang bukti hasil dugaan korupsi ini tetap kita lakukan," kata Mukhzan.
Masih menurut Mukzha, penyitaan yang dilakukan telah mendapat persetujuan dari pengadilan negeri (PN) Pekanbaru. Berdasarkan persetujuan itu, tim jaksa melakukan penyitaan.
"Status rumah itu sekarang merupakan sitaan jaksa. Hanya saja pihak keluarga masih diperkenankan menempati rumah itu sampai ada keputusan tetap dalam kasus korupsi perkebunan sawit dalam proyek Pemprov Riau," kata Mukhzan.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Riau pada tahun 2006 sampai 2010 membangun proyek perkebunan sawit untuk masyarakat miskin. Proyek tersebut dikenal dengan istilah Kemiskinan dan Kekurangan Infrastruktur (K2I) dengan nilai anggaran sebesar Rp 217 miliar.
Dana sebanyak itu untuk perkebunan sawit masyarakat miskin seluas 10 ribu hektare. Dalam perjalanannya program kebun sawit ini tidak berjalan maksimal.
Kerugian negara yang dalam kasus ini Rp28 miliar. Dalam kasus ini juga melibatkan pihak swasta sebagai pemenang tender atas nama PT Gerbang Eka Palmina (GEP). Direktur PT GEP yakni Miswar Candra yang juga telah ditetapkan tersangka. Hanya saja Miswar belum dilakukan penahanan. (rep01/dc)