ROHIL - Para pedagang pemilik swalayan, mini market khususnya di Kota Bagansiapiapi dilarang menjual minuman keras. Sanksi itu sebagai bentuk antisipasi peredaran penjualan minuman beralkohol.
Larangan penjualan miras sebagaimana surat edaran dari Kementerian Perdagangan nomor 06/M-DAG/PER/1/2015,"Kita telah terima suratnya dalam waktu dekat akan disosialisasikan ke pedagang," kata Kadisperindag Rohil H Syafruddin melalui Kabid Perdagangan Rafizal, Jumat (13/3).
Menurutnya, batas larangan penjualan miras hingga 16 Maret 2015, sesudahnya jika ditemukan, tim terpadu akan mengambil tindakan penyitaan dan pemusnahan, sekaligus mengantisipasi beredarnya minuman oplosan.
Dijelaskan, dari hasil pantauan dan pengecekan disejumlah pasar jual beli miras di Kota Bagansiapiapi sangat minim, lantaran ketatnya pengawasan dari tim terpadu terdiri dari satpol PP dan diskes Rohil.
Sementara, dalam waktu dekat tim akan turun melakukan pengecekan di Kecamatan Bagansinembah,"Bisa saja peredaran miras di Bagansinembah banyak apalagi daeranya berbatasan serta berada dijalur lintas Sumut," terangnya.
Kemudian, tim juga melanjutkan pemantauan Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), sebab kecamatan itu berada tepat dijalan lintas perbatasan propinsi tetangga.(rep05/mcr)