BAGANSIAPIAPI - Komisi A DPRD Rohil menggelar hearing dengan Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setdakab Rohil, untuk melakukan evaluasi terkait Pemilihan Pemilu (Pilpeng) serentak, pada 17 Juli lalu.
Hearing dihadiri Kabag Pemdes Rohil Jasrianto dan para staf. Hearing berjalan cukup alot. Komisi A masih mempertanyakan sistim pendaftaran yang berlaku dengan aturan nilai tertinggi diraih untuk calon dengan usia yang lebih muda.
Selain membahas masalah pendaftaran calon kepala desa, juga dibahas masalah pelaksanaan Pilpeng tahap pertama ini, berhubung masih banyaknya kekurangan pada teknis pelaksanaan.
Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi A Abu Khoiri, menekankan kepada Pemkab Rohil melalui dinas terkait, untuk melakukan evaluasi menyeluruh sampai ke tingkat panitia pelaksanaan Pilpeng di desa. Agar kesalahan pada tahap pertama ini tidak terjadi pada Pilpeng tahap dua nanti.
“Kita meminta kepada Pemkab Rohil untuk melakukan beberapa perbaikan pada sistimnya, seperti pengawasan yang lebih baik, penyuluhan kepada pemilih juga harus ditingkatkan agar human eror seperti surat suara yang rusak itu tidak terjadi lagi. Kasihan calon yang mengharapkan suara pendukungnya,” kata Abu Khoiri. Rabu (27/7).
Selain itu Komisi A juga menerima beberapa laporan pengaduan dari calon penghulu yang merasa dirugikan. Seperti dari Balai Jaya dan kecamatan lainnya.
Dalam kesempatan itu Komisi A mengungkap beberapa kesalahan, seperti lipatan surat yang kurang tepat, sosialisasi yang kurang gencar dan ke depannya harus diperbaiki.
“Selain itu kita juga meminta ada pengawasan yang ketat terhadap seleksi masing-masing calon, sehingga tidak ada lagi terdengar uang yang diminta dari calon untuk pengurusan administrasi di luar dari prosedur. Itu tidak boleh,” tegas Abu Khoiri.(adv/DPRD/ar)