BAGANSIAPIAPI - Saat ini Badan Penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dikeluhkan berbagai pihak, Baik itu oleh pemrintah daerah maupun Masyrakat, karena Program Nasional dari pemerintah pusat ini dianggap tidak membantu masyrakat Miskin. pasalnya, Program ini diwajibkan membayar iuran.
Wakil Bupati Rohil, Erianda,SE dengan didampingi Plt. Sekda Rohil, Drs.H.Surya Arfan, Asisten IV, Dahniar dan pejabat eselon lainnya, seperti Dinas kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas pada Kamis (5/3) melakukan pertemuan dengan Pihak BPJS yang dipusatkan dilantai IV Kantor Bupati Rohil jalan merdeka Bagansiapiapi.
"pertemuan itu untuk menyamakan Persepsi terhadap Program BPJS antara Pemkab Rohil dengan BPJS Nasional. sehingga kedepan nya tidak ada kesalahpahaman dan pertanyaan-pertanyaan tentang Program BPJS ini. kata Wakil Bupati Rohil, Erianda SE.
Dikatakan, Selama ini Program BPJS ini bukan membantu masyrakat Miskin dalam mendapatkan Kesehatan,tapi malah mempersulit masyrakat dengan sistem wajib bayar.kalau dulunya Program Jaminan Kesehatan daerah (Jamkesda) tidak ada membebankan masyrakat, semuanya ditanggung oleh pemerintah Daerah.
setelah adanya BPJS,Jamkesda dihapuskan.pemkab Rohil berupaya menghidupkan kembali Program Jamkesda itu,namun terbentur dengan Undang-undang yang mengatur tentang kesehatan Masyrakat yakni wajib BPJS ditahun 2019 mendatang,"kata Erianda.
menurut dari BPJS tadi semua Biaya pengobatan harus bayar,tidak ada yang gratis,hal ini disebabkan karena data warga belum Kongkrit. apabila datanya telah kongkrit maka seluruh Biaya BPJS untuk masyrakat Miskin akan ditanggung oleh APBN dan APBD Rohil.
"ini baru pertemuan tahap awal antara Pemkab Rohil dengan BPJS Kesehatan untuk membahas Program BPJS,pertemuan nya belum membuahkan hasil. untuk Finalnya,nanti akan dilakukan pertemuan yang kedua untuk membahas lanjutan Program BPJS tersebut, dan Insaallah pertemuan berikutnya akan membuahkan hasil,"harap Erianda.
Sementara Itu Kepala Cabang BPJS Dumai-Rohil, Asrul Lukman mengatakan,pertemuan ini hanya untuk menyamakan Persepsi antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan, karena selama ini banyak keluhan masyrakat tentang Program Nasional tersebut."kita hanya memberikan penjelasan terkait masalah BPJS.
dimana BPJS memiliki lima Program yakni Jaminan Kesehatan ditanggung oleh BPJS dan empat Programlain nya seperti ketenagakerjaan,kematian dan lain nya ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan.dimana Peserta BPJS ini adalah seluruh masyrakat Indonesia yang biayanya dibebankan dari APBN dan APBD.
Untuk itulah masyrakat diwajibkan memiliki kartu BPJS hingga 2019 mendatang."Program ini tentunya tidak gratis, dan ini bukan lah Program yang gratis,karena seluruh biaya kesehatan akan ditanggung dari APBN dan APBD.namun,iuran bulanan nya tetap dilakukan pembayaran sesuai dengan undang-undang dan ketetuan yang ada,"ujar Asrul Lukman.(karyadi)