Jakarta-Kubu Sutan Bhatoegana yakin gugatan praperadilan bakal dikabulkan di pengadilan. Sutan mengajukan praperadilan terkait penahannya sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi dalam penetapan APBN-P di Kementerian ESDM Tahun 2013.
"Objek praperadilan adalah proses penahanan klien kami sebagai tersangka. Sutan sama sekali belum pernah diperiksa terkait APBN-P 2013. Beliau hanya diperiksa sebagai saksi di persidangan," kata kuasa hukum Sutan, Ruzman A Nasution di rumah makan D'Cost, Jl. Abdul Muis, Tanah Abang, Jakpus, Rabu (26/2) sore.
Menurut Ruzman, penahanan Sutan selama ini dalam kasus suap gratifikasi dalam penetapan APBN-P 2013 sangat janggal. Hal ini disebabkan karena Sutan hanya diperiksa sebagai saksi.
"Sangat janggal. Bagaimana mungkin orang yang belum diperiksa terkait APBN-P 2013 kementerian ESDM menjadi tersangka?" urai Ruzman.
Ruzman mengklaim, Sutan telah menyelamatkan anggaran APBN-P 1,4 triliun dari anggaran Rp 7 triliun. "Klien kami mengaku telah menghemat 1,4 triliun APBN-P 2013 dari anggaran 7 triliun," lanjut Ruzman.
Karena itu, Sutan optimis menang dalam praperadilan nantinya. Selain itu, hakim akan melihat sah atau tidaknya penahanan tersangka selama ini.
"Ya kami melihat kemungkinan bisa tidak sah kondisi objektif hukuman dan penahanan tersangka. Dan tentu saja klien kami meminta rehabilitasi dan ganti rugi," terang Ruzman. (rep05)