Jakarta-Penyidik Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Selasa (3/3/2015). Amir diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem pembayaran online (payment gateway) dalam fasilitas pelayanan publik ketika dirinya masih menjabat menteri.
"Saya diperiksa sekitar dua jam, dari pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB," ujar Amir seusai proses pemeriksaan, Selasa petang.
Amir mengaku lupa berapa pertanyaan yang diajukan kepadanya. Namun, Amir mengaku menjelaskan apa yang dia ketahui soal kasus tersebut. Amir pun mengatakan, keterangan yang diberikan tidak menyasar kepada orang-orang tertentu, termasuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana, yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus itu.
"Saya klarifikasi mengenai payment gateway. Sistem ini bisa mengatasi pelayanan publik dan meminimalisasi keluhan masyarakat. Sistem ini mengatasi kelambanan pelayanan pembuatan paspor dan lain-lain," lanjut Amir.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, kasus itu dilaporkan pertama kali oleh Syamsul Rizal pada 10 Februari 2015. Pelaporan tersebut menyebutkan bahwa Denny Indrayana sebagai terlapor. Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 32 miliar. (rep05)