Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau meringkus delapan pemburu gading gajah. Polisi menyita barang bukti dua gading gajah berukuran 2 meter, beserta perlengkapan berburu senjata api laras panjang modifikasi jenis Mosser, enam peluru berukuran 7,62 milimeter, tiga benda tajam berupa golok, dan kampak.
"Para tersangka ditangkap atas dugaan perburuan liar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Selasa malam, 10 Februari 2015.
Menurut Guntur, para tersangka ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Umum saat melintas di kawasan Jembatan Leighton II, sekira pukul 16.30, Selasa sore, 10 Februari 2015. Mereka adalah FA (50), HA (40), R (37), MU (52), S (30), R (30), I (25), AS (50).
Para pemburu tersebut mengaku berburu gajah di hutan akasia, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Guntur mengatakan FA merupakan otak pelakunya, sedangkan yang lain merupakan orang bayaran.
Kepada penyidik, semula para terangka mengaku berburu babi di hutan. Namun di tengah perburuannya para tersangka justru didatangi gajah jantan berukuran besar. Kemudian para pelaku membunuh satwa yang dilindungi itu dan mengambil gadingnya. Sedangkan bangkai gajah ditinggalkan.
Setelah mendapat gading, pemburu ini kemudian berniat menjual gading gajah tersebut dengan harga Rp 10 juta per kilogram. Diduga akan dijual di pasar gelap jaringan internasional.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 21, huruf D, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta. (rep01/dtc)