Pekanbaru - RSJ Tampan Riau, telah memberikan pelayanan perawatan dan kesehatan terhadap 27 orang dengan gangguan kesehatan jiwa dan telah dipasung dan dirantai keluarga mereka di rumah pada Januari-September 2014.
"Pelayanan kesehatan dan perawatan kesehatan jiwa itu diberikan setelah pasien mendapat rujukan dari masing-masing rumah sakit pada kabupaten dan kota di Riau," kata Direktur Utama RSJ Tampan Pekanbaru, Riau, drg Ernawati Balia MPh, Rabu.
Langkah dari rumah sakit jiwa itu sekaligus temuan kasus pemasungan itu dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota se-Riau ke rumah-rumah penduduk. Temuan itu lebih banyak ketimbang periode sama pada tahun lalu.
Berdasarkan temuan dan laporan petugas anggota keluarga yang mengalami gangguan kesehatan jiwa itu dirantai dan dipasung kemudian penderita dikurung dalam suatu ruangan yang sulit dilhat orang.
"Penderita dikurung dan dirantai keluarga di dalam rumah karena malu atau menjadi aib untuk dilihat dan diketahui tetangga," kata dia.
"Selain itu, pemasungan untuk menghilangkan citra di dalam keluarga mereka terdapat ada orang yang tidak waras atau gila itu," katanya.
Pemasungan penderita gangguan jiwa melanggar HAM dan tidak boleh dilakukan. Penderita sebaiknya diserahkan ke RSJ agar mendapatkan perawatan lebih baik untuk menuju kesembuhan minimal pasien akan bisa berkurang gangguan kejiwaannya.
"Kami terus mengkampanyekan pada masyarakat penderita jangan dirantai atau dipasung dan segera diserahkan ke RSJ," katanya, seperti yang dilansir dari Antaranews.com. (rep01)