RENGAT-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) tetap berkomitmen untuk mengajukan usulan tentang desa adat. Hanya saja, proses pengusulan desa adat tersebut masih terganjal belum selesainya inventarisir sejumlah desa yang dapat diajukan sebagai desa adat oleh pihak kecamatan.
”Masing-masing camat sudah diperintahkan untuk melakukan pendataan terhadap sejumlah desa yang memenuhi persyaratan sebagai desa adat. Hanya saja, hingga batas waktu pengusulan desa adat, baru beberapa kecamatan yang menyampaikan data tentang desa adat,” ujar Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Inhu H Hendry, Minggu (18/1).
Menurutnya, selain pendataan masih berjalan ditingkat kecamatan bersama kepala desa (Kades) dan Lembaga Adat Melayu (LAM). Pengusulan desa adat di Kabupaten Inhu juga masih terganjal belum adanya peruturan daerah (Perda) tentang desa adat tersebut.
Sehingga pengusulan desa adat pada periode pertama yang berakhir pada tanggal 15 Januari lalu tidak dapat dilakukan. “Berbagai tahapan untuk dapat mengusulkan desa adat masih terus dilakukan. Dengan harapan, pada periode kedua pengusulan desa adat dapat disampaikan,” ungkapnya.
Selain belum ada Perda, dalam tahapan pengusulan juga belum dilakukan koordinasi dengan pihak legislatif. Sebab pengusulan desa adat hingga pembahasan Perda tentang desa adat diperlukan koordinasi dengan legislatif.
Karena itu, apabila pendataan atau invetarisir desa adat yang dilakukan pihak kecamatan telah selesai, prosesnya akan dilanjutkan dengan berkoordinasi bersama pihak legislatif sambil menyiapkan draf Ranperda desa adat.
Hendry menambahkan, pengusulan desa itu dinilai tidak terlambat. Karena perlu ketelitian dan pendataan hingga pembahasan yang lebih matang. Sehingga ketika desa yang ada telah masuk dalam tahap pengusulan tidak ada lagi desa yang tercecer. (cr01/isc)