Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir, Riau mengamankan dua orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu setelah aparat melakukan pengintaian selama beberapa hari.
"Pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Senin.
Menurut catatan di Mapolda Riau, dua tersangka diduga pengedar barang haram itu masing-masing AP alias Ucok dan D, keduanya warga Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Penangkapan keduanya menurut kepolisian diawali adanya masyarakat yang menyatakan bahwa di lokasi kejadian tepatnya di Jalan Balam, Kilometer 14 Kecamatan Bangko Pusako sering terlihat sekelompok orang mencurigakan.
Masyarakat dalama laporan di kepolisian, menduga kelompok orang tersebut melakukan transaksi narkotika.
"Dari informasi itu, pada Sabtu (3/1) anggota membentuk tim dan menyelidikinya. Sekitar pukul 15.00 WIB, dilakukan pengintaian di TKP," katanya.
Barulah pada pukul 18.00 WIB, lanjutnya, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap pelaku AP alias Ucok.
Dari tangan tersangka, lanjut dia, anggota berhasil menyita barang bukti sabu-sabu yang terbungkus dalam dua paket sedang seharga jutaan rupiah.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan saat itu juga, anggota menangkap teman pelaku berinisial D. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," katanya.
Kedua tersangka dapat diancam dengan Undang-udang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (rep05/ant)