BAGANSIAPIAPI - PT. Diamon Raya Timber yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir (Rohil) khususnya di wilayah kepenghuluan Labuhan Tangga Besar (LTB) kecamatan Bangko agar mencabut plang batas wilayahnya. Karna plang batas wilayah izin Hutan Tanaman Industri (HTI) atau Hak Guna Usaha (HGU) miliknya di pancang secara sepihak, tanpa melibatkan Pemkab Rohil khususnya kepenghuluan labuhan tanga besar.
"Saya dapat laporan dari masyarakat dan RW setempat, bahwa pihak PT Diamon melakukan pemancangan wilayah dengan memasang plang. Dengan artian memberitahukan batas HTI atau HGU nya ke masyarakat setempat. Namun pemasangan plang tersebut tidak ada melibatkan pemerintah Rohil, maka saya meminta pihak PT Diamon agar dapat mencabutnya segera,"terang Penghulu LTB, Hasanuddin, Kepada rohilonline.com, Jumat (28/11).
Tambahnya, pemasangan plang oleh perusahaan tersebut secara sepihak belum tahu apa maksud dan tujuanya, seharusnya pemasanga plang mengenai batas wilayah melibatkan pemerintah Rohil. Sehingga tidak ada pihak yang di rugikan terutama masyarakat setempat.
"Mengapa mereka (PT. Diamon, red) memancang batas izin wilayahnya sendiri tanpa tidak melibatkan pemerintah Rohil. Apa tujuan dan maksudnya. Seharusnya kan melibatkan pemerintah, jadi masing-masing jelas mana batas wilayah dan tidak ada yg dirugikan,"tegas Penghulu.
Apa lagi, lanjut penghulu. Izi HTI atau HGU PT. Diamon akan segera berakhir tahun depan. Sehingga di takutkan akan di manfaatkan oleh pihak tertentu, maka kalau tidak melibatkan pemerintah masyarakat setempat yang di rugikan. Lagipula plang yang di pasang oleh perusahaan sebanyak 2 pancang.
"hasil rapat dengan Sekda Rohil beberapa hari yang lalu bahwa izin HTI / HGU PT. Diamon akan tidak di perpanjang, yang akan di takutkan nanti dimanfaatkan oleh PT. Sendora yang ada dekat wilayah Izinnya, bisa saja izin HTI diamon akan diambil alih PT. Sendora untuk izin luas sawit. Karna PT Diamon dan Sendora satu drop,"beber Penghulu.
Sementara itu, Humas PT. Diamon, Hutar, saat di hubungi memantah pemasangan plang batas wilayah perusahaan PT. Diamon di lakukan secara sepihak. Melainkan pemasangan itu di lakukan bersama Tim terpadu pemkab Rohil. Sehingga tidak ada pihak yang di rugikan. Karna masing-masing pihak sudah jelas batas wilayahnya.
"Tidak benar kita memancang batas HTI / HGU di LTB secara sepihak. Melainkan sudah kita libatkan tim terpadu dari Rohil dan Riau. Termasuk RW setempat kita libatkan. Hanya saja bapak penghulunya belum dapat laporan dari bawahanya,"pungkasnya.(anto).