JAKARTA - Farhat Abbas mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Pasal-pasal yang diuji yakni, Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
Farhat merasa dirugikan dengan ketentuan dalam pasal itu, karena tidak bisa maju sebagai presiden atau wakil presiden dari jalur perorangan.
"Pemohon tidak memiliki kesempatan untuk maju dan memperjuangkan haknya secara kolektif sebagai pihak yang ingin mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden yang diusung melalui jalur perorangan," ujar kuasa hukum pemohon, Windu Wijaya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dilansir vivanews.com di Jakarta, Kamis (16/5).
Pasal 1 ayat (4) berbunyi; "Pasangan calon presiden dan wakil presiden, selanjutnya disebut pasangan calon, adalah pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat."
Selain Farhat, uji materi ini juga diajukan oleh penggiat citizen jurnalism, Iwan Piliang, sebagai pemohon II.
Para pemohon menilai ketentuan dalam pasal itu tidak memungkinkan pemohon untuk dapat mencalonkan diri atau dicalonkan dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Pemohon tidak diberi kesempatan membangun masyarakat, bangsa, dan negara," katanya. (cr01/mtr)