PEKANBARU - Komisi D, DPRD Riau, Senin (20/10) melaksanakan Sidak (Inspeksi Mendadak) terhadap pengerjaan Perbaikan Jembatan Siak III yang menghubungkan Jalan Panglima Undan dengan wilayah Kecamatan Rumbai untuk mengetahui secara pasti mengenai kondisi infrastruktur itu, apakah masih bisa digunakan atau tidak.
Sidak yang dilaksanakan setelah acara nonton bareng pelantikan Presiden RI Jokowi - JK dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, DPRD Riau, Erizal Muluk, Sekretaris, Asri Auzar dan beberapa Anggota seperti Noviwaldy Jusman, Mansyur HS, Yusuf Sikumbang, Mursini dan lainnya.
Dikatakan Asri setelah Sidak, kunjungan yang dilakukan karena kondisi jembatan yang dibangun dengan dana sekitar Rp135 miliar kondisinya buka tutup. Jadi Kapan lagi akan dilakukan di buka akses yang sangat membantu dalam mengurai kemacetan di jembatan Siak I.
"Kami pandang jembatan itu sudah gagal kontruksi, ini dapat dilihat dari dibuka dan di tutupnya jembatan tersebut. Untuk itu kita ingin ada kepastian dari Dinas terkait bagaimana kondisi sebenarnya," terang politisi Partai Demokrat Dapil Rohil ini.
Ditambahkan juga, mengenai kepastian kondisi jembatan Siak III, Komisi D akan melakukan hearing dengan Dinas Bina Marga. "Keberadaan jembatan sangat dibutuhkan dan menyangkut nyawa orang banyak. Jadi akan kita tanyakan langsng kondisi sebenarnya. Kalau menang gagal, tidak bisa lagi diperbaiki, harus dibongkar. Tapi kalau memang bisa, harus dibuka dan Dinas terkait bertanggungjawab kalau ada kejadian yang tidak diinginkan," jelasnya.
Sebagaimana yang sudah diberitakan media ini sebelumnya, dalam perbaikan yang dilakukan sudah makan waktu sekitar satu tahun sejak peresmian penggunaan akhir tahun 2012lalu. Bahkan beberapa kali diyatakan buka-tutup, bahkan terakhir akan dilakukan uji beban pertengahan bulan Oktober 2014.
Kerusakan terjadinya gelombang atau pembengkokan ditengah jembatan akibat penarikan hanger yang tidak seimbang. Jadi dilakukan penarikan kembali terhadap seluruh hanger yang ada. Seluruh biaya perbaikan masih jadi tanggngjawab pihak Kontraktor. (rep05/mcr)