Jakarta - Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jendral Pianologi Kehutanan Kementrian Kehutanan, Masyhud mengaku dikorek keterangan soal usulan Gubernur Riau yang meminta ada revisi kawasan hutan.
"Yang ditanyakan penyidik seputar usulan Gubernur Riau dalam rangka mengajukan revisi SK 673, tentang Perubahan Kawasan Hutan," kata Masyhud usai diperiksa sebagai saksi untuk Annas Maamun di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (16/10/2014).
Masyhud menerangkan, ada dua mekanisme perizinan alih fungsi kawasan hutan. Salah satunya, lewat mekanisme parsial wali kota atau bupati yang diberi rekomendasi Gubernur. "(Mekanisme) kedua menunggu mekanisme lima tahunan lagi," imbuh dia.
Namun, kata Masyhud, Kemenhut menolak permintaan dari Annas. Sebab, permintaan izin alih fungsi lahan Hutan Taman Industri untuk dijadikan area peruntukan lain, tak cukup data.
"Kami di Kemenhut tidak bisa mengakomir permintaan dari Gubernur Riau itu. Pasalnya permintaannya tidak memiliki data pendukung yang kuat," sebut dia, seperti yangdilansir dari metrotvnews.com.
Permintaan revisi ini, kata Masyhud, ditembuskan ke Menteri Kehutanan. Disinggung apakah Menteri Kehutanan mengonfirmasi permintaan Anas, Masyhud menampik. Dia bilang, Menteri Kehutanan menolak permohonan Annas. "Saya kira karena hasil telaah kita tidak bisa memproses lebih lanjut maka permohonan itu ditolak oleh menteri," tegas dia. (rep01/mtnc)