Siak-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 2 Suhartono-Syahrul dalam sidang sengketa Pilkada Siak, dengan agenda putusan, Senin (18/1/2016) di gedung MK.
Sidang dismisal dengan agenda putusan sengkeda Pilkada kabupaten/kota dibagi dalam tiga sesi. Tak ketinggalan, sengketa Pilkada Siak ikut di dalamnya.
Setelah melihat bukti-bukti dari laporan dan juga keterangan dari pihak penggugat dan tergugat, akhirnya MK memutuskan menolak gugatan H Suhartono - H Syahrul," kata hakim ketua MK.
"Menyatakan bahwa H. Syamsuar - H. Alfedri sebagai bupati dan wakil bupati siak periode 2015-2021," kata dia.
Terhadap putusan MK ini, bupati Syamsuar mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT. "Alhamdulillah mari bersatu membangun Kabupaten Siak lebih maju dan lebih baik lagi," kata Syamsuar.
Terpisah, Ketua KPU Siak H Agus Salim SH menambahkan, dengan penolakan ini, pihanya segera melakukan penetapan sekaligus penjadwalan pelantikan.
Terhadap gugatan tersebut, Agus menambahkan sudah melengkapi dan menjawab apa yang jadi materi gugatan pada hakim MK. "Hasilnya kita lihat, MK menolak gugatan," kata Agus.(rep05/rpc)