Hukum

KPK Tangkap Tangan Penyidik Pajak


Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lagi seorang penyidik pajak yang sedang menerima uang suap. Sumber Tempo membenarkan penangkapan itu. "Ini baru saja kami tangkap. Kami sedang mengambil barang bukti lainnya," ujar salah seorang sumber seperti dilansir tempo.co.

Penyidik pajak yang dicokok komisi antirasuah itu bekerja di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. Sang penyidik sebenarnya pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Timur.

Saat ditangkap tangan, penyidik pajak itu sedang menerima uang dari wajib pajak. "Besar uang suapnya di atas Rp 2 miliar," kata sumber Tempo lagi.

Bulan lalu seorang pegawai pajak, Pargono Riyadi, juga ditangkap. Dia dicokok saat menerima suap Rp 125 juta di sekitar Stasiun Gambir, Jakarta.

Sebelumnya, pegawai pajak lainnya, Dhana Widyatmika, juga ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi, 17 Februari 2012. Ia bersama istrinya, Dian Anggraeni, yang juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, memiliki rekening berisi duit Rp 60 miliar. Uang itu tersimpan pada sejumlah rekening di 18 bank dalam bentuk rupiah dan dolar. Dhana divonis 10 tahun penjara. (rep02)