Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru

Beginilah Cara yang Benar Memperlakukan E-KTP

JAKARTA-Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Iskandar mengatakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak akan rusak jika terpapar sinar mesin fotokopi. "E-KTP dirancang tahan dari kondisi panas yang cukup tinggi, kalau terpapar sinar mesin foto kopi saja tidak rusak," kata Marzan.
Dia menjelaskan bahwa e-KTP merupakan kartu yang berfungsi seperti barang-barang elektronik lain, yang memiliki antena dan "chip". Oleh karena itu, e-KTP sebaiknya diperlakukan selayaknya peralatan elektronik, termasuk jangan terkena paparan sinar panas berlebihan.
"Kalau terpapar panas secara berlebihan bisa rusak. Tapi, kalau difoto kopi itu sebetulnya tidak berlebihan," tambahnya.
Bahan plastik e-KTP diasumsikan tahan panas hingga temperatur 50 - 60 derajat Celcius, atau setara dengan panas sinar mesin fotokopi.
Terkait imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang melarang e-KTP difotokopi, Marzan mengatakan hal itu berhubungan dengan upaya validasi keaslian kartu penduduk tersebut. "Kalau menggunakan salinan e-KTP tidak bisa memvalidasi apakah KTP tersebut asli atau tidak. Kalau fisik e-KTP sendiri masih kuat terkena paparan sinar mesin foto kopi," jelasnya.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto kopi, di"stapler", dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.
Sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan. "Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi surat edaran tersebut. (rep02)
- Naas, Uang Rp700 Juta Raib, Bendahara UIN-Suska Dijambret!
- Yuk, ke Bulog Riau untuk Belanja Super Murah
- Siap-siap, Jelang Puasa Harga Sembako Akan Melonjak
- Jembatan Siak I Masih Kuat, Warga tak Perlu Cemas
- Etnis Tionghoa Ingin Imlek Masuk Kalender Pariwisata
- Sering Keluar Daerah, Sanksi Berat Menunggu Kepala Daerah
Tulis Komentar