Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

Uji Materi Prabowo-Hatta ke MA Tak Mungkin Menang
Senin, 25 Agustus 2014 - 09:12:00 WIB

JAKARTA - Permohonan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) oleh mantan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Agung (MA), dinilai seperti menegakkan benang yang basah, alias tidak mungkin berhasil.
Alasannya, MA tidak mungkin menyaingi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alasan konstitusional terhadap keberadaan DPK dan DPKTb. Hal tersebut dikatakan mantan hakim agung Asep Iwan Iriawan, Sabtu (23/8).
Dia menjelaskan bahwa kewenangan MA adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan kewenangan MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) atau konstitusi.
Menurutnya, untuk masalah DPK dan DPKTb, MK telah gamblang menyatakan tidak mempermasalahkan kedua alat pelengkap pemilu tersebut melalui putusan sengketa hasil Pilpres 2014 pada Kamis (21/8) kemarin. "Kalau sudah di hadapan konstitusi saja tidak ada masalah apalagi di hadapkan pada undang-undang," kata Asep.
Dengan kata lain, pakar hukum pidana tersebut mengatakan bahwa status hukum DPK dan DPKTb sudah final sejak tidak dipermasalahkan oleh MK. Sehingga menurutnya, pengajuan uji materi tersebut dipastikan tidak akan dikabulkan MA. "Kemungkinan menangnya bukan lagi kecil, tapi tidak mungkin menang," tegasnya.
Masih kata Asep, kubu Prabowo-Hatta juga tidak bisa lagi mengharapkan perubahan perolehan suara hasil rekapitulasi KPU paska putusan MK. "Walau menempuh jalur hukum lain, masalah pemilu merupakan rezim MK dan putusan kemarin (Kamis) sudah final dan mengikat. Tapi silahkan saja diteruskan," ujarnya.
Dia juga menyarankan agar pihak Prabowo-Hatta mencabut saja permohonan uji materi terhadap PKPU tersebut dari MA. "Tapi itu sih terserah mereka mau mencabut atau meneruskan," ucapnya. (rep03/jpnn)
LAINNYA
- Pengguna Dapat Ancaman Pelecehan, Bos Twitter Minta Maaf
- Noviwaldi Tegaskan Tak Pernah Menerima Suap
- Kata KPK, Setengah Perusahaan Tambang Tak Bayar Royalti
- Empat Perusahaan Pembakar Lahan, Kembali Beraksi di 2014
- Isteri Muda Menteri UKM Diduga Selingkuh dengan Anak Tiri
- Hari Ini, Beranikah Setya Novanto Hadapi Sidang MKD Secara Terbuka?
Tulis Komentar