Riau Raya

Hukuman Rusli Zainal Dikorting 4 Tahun

Jakarta - Belum sepekan ICW melansir daftar hukuman ringan untuk terdakwa/terpidana korupsi kuartal pertama 2014, putusan serupa kembali diketok. Kali ini Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengkorting hukuman ke mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
 
Rabu (6/8/2014), Rusli sebelumnya divonis 14 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 18 Maret 2014. Vonis itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa KPK. Nah, oleh PT Pekanbaru, hukuman ini malah dikurangi menjadi 10 tahun.
 
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja peradilan dalam menangani kasus korupsi di semester pertama 2014. Dari 22 kasus yang ditangani hanya dua kasus yang diputus bersalah.
 
Dari 261 terdakwa tindak pidana korupsi, 158 di antaranya ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN), 81 ditangani oleh Pengadilan Tinggi (PT), dan 22 ditangani oleh Mahkamah Agung (MA).
 
"Dari 22 kasus yang masuk ke MA, 20 di antaranya ternyata divonis bebas, hanya 2 yang diputuskan bersalah. Agak menarik itu," ujar penggiat ICW, Emerson Yuntho dalam jumpa pers akhir pekan lalu.
 
5 vonis bebas tersebut diberikan kepada Mashudi dan Yulianto (kasus korupsi PDAM Kota Jambi), Robert Jeffrey Lumampouw (kasus korupsi hak guna bangunan Hotel Hilton) dan Achjadi Cahyono dan Eko Tjiptartano (kasus korupsi PDAM Banyumas).
 
"Vonis bebas di MA memang cukup menarik, apalagi kelima vonis bebas itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Timur Manurung," lanjut Emerson.
 
Selain lima putusan bebas yang dikeluarkan Timur P Manurung, ICW juga menyoroti keputusan kontroversialnya yang lain, yaitu ketika pada tahun 2010, Manurung berpendapat Hillary K Chimezie tidak bersalah terkait kasus pengedaran narkoba. Hillary yang awalnya dituntut hukuman mati, akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (rep01/dc)