Politik

Jokowi-Kalla Sah Jadi Presiden/Wakil Presiden

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pasangan presiden/wakil presiden terpilih 2014. Jokowi-Kalla akan memimpin Indonesia sampai 2019 mendatang. Berikut perolehan suara Jokowi-Kalla dan pasangan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
 
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, "Jumlah total perolehan suara untuk pasangan nomor satu 62.576.444 atau 46,86 persen dan untuk pasangan nomor dua 70.997.833 atau 53,15 persen," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Senin, 22 Juli 2014.
 
Sebelum menandatangani hasil penghitungan suara, Husni bertanya pada para saksi, "Apakah hitungannya sama dengan para saksi?" ujar Husni bertanya.
 
"Ya, persis," ujar saksi Jokowi-JK semangat. 
 
Kemudian Husni mengundang para saksi, Tjahjo Kumolo, Ferry Mursyidan Baldan, Sudiyatmiko Ariwibowo, dan Arif Wibowo, para Komisioner KPU, dan Anggota Bawaslu untuk menyaksikan dan menandatangani Surat Keputusan.
 
"Keputusan ini berlaku mulai ditetapkan hari ini," ujar Husni.
 
Jokowi-JK berhasil mengalahkan Prabowo-Hatta di 23 provinsi dan perwakilan luar negeri. "Dengan demikian rapat pleno terbuka rekapitulasi pemilihan suara dan penetapan hasil dinyatakan ditutup," kata Husni.
 
Adapun hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilaksanakan, sebagai berikut :
 
1. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Prabowo Subianto dan Ir. H. M. Hatta Rajasa mendapatkan jumlah suara sebesar 62.576.444 atau prosentase 46,85%
 
2.   Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla mendapatkan jumlah suara sebesar 70.997.833 atau prosentase 53,15%
 
Hasil rekapitulasi penghitungan suara ini mempunyai selisih sebesar 8.421.389 suara.
 
Jumlah suara sah adalah sebesar 133.574.277, sedangkan jumlah suara tidak sah sebesar 1.379.690, sehingga total jumlah suara sah dan tidak sah sebesar 134.953.967. (rep01/tc)