Pejabat Disdik Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, Suhaimi, sebagai tersangka kasus kegiatan festival seni SMA pada 2010.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana membenarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan festival seni Disdik Bengkalis pada tahun anggaran 2010.
"Kegiatan tersebut menganggarkan Rp2.017.000.000 untuk kegiatan festival seni SMA/MA/SMK tahun 2010," katanya, Rabu (2/7/2014).
Tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat rekayasa pertanggungjawaban dana penyelenggaraan festival seni tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp700 juta. "Saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang saksi," tambah Tony.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rep01/ic]
Tulis Komentar