Pilihan
Indonesia Jadi Tim Underdog yang Belum terkalahkan di Kualifikasi Piala Dunia
Jumat, 11 Oktober 2024
BI Sebut Riau Jadi Magnet Investor di Dalam dan Luar Negeri
Jumat, 11 Oktober 2024
Mimpi Dapat Uang Banyak? Ternyata tak Selalu Melambangkan Keberuntungan
Jumat, 11 Oktober 2024
Sejumlah Wilayah Riau Masih Diguyur Hujan Disertai Petir
Jumat, 11 Oktober 2024
Putra Terbaik Riau Terpilih Jadi Delegasi Peserta MTQ di Jerman
Jumat, 11 Oktober 2024
LSM Penjara Desak Tetapkan Jefry Noer Jadi Tersangka
Selasa, 24 Juni 2014 - 07:34:00 WIB
PEKANBARU - Desakan agar Bupati Kampar, Jefry Noer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jalan Dirut BPR Sari Madu ke London bersama Bupati Kampar beserta istri dan dua anaknya, Senin (23/6) kembali didengungkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara di Kejati Riau.
Selain itu LSM Penjara juga mendesak agar kasus penganiayaan istri Bupati Kampar Eva Yuliana bersama ajudan Bupati Kampar segera diusut tuntas.
Ketua DPD LSM Penjara Sunardi bersama Wakilnya Budi SH menyampaikan, keterlibatan Bupati Kampar sudah sangat jelas. "Apalagi dalam persidangan mantan Dirut BPR Sari Madu Syafri pernah menyampaikan keberangkatan Bupati Kampar beserta istri dan dua anaknya atas arahan atau permintaan Jefry Noer sendiri," ujarnya.
Kemudian keterangan Syafri dalam persidangan itu juga telah diterbitkan media massa lokal di Riau. "Jadi tidak ada lagi alasan pihak Kejati Riau tidak bisa menetapkan Jefry Noer sebagai tersangka, dan itu sudah ada bukti baru," ucap Sunardi.
Dalam unjukrasa itu para pendemo menyampaikan orasinya silih berganti di kantor Kejati Riau. Setelah melakukan beberapa menit orasi massa langsung diterima Kasi I Intel Kejati Riau Satria Abdi SH.
Satria Abdi mengatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut. "Terkait keterangan Syafri dipersidangan kepergian Jefri dan keluarganya atas permintaan Bupati Kampar akan ditindak lanjuti oleh Pidsus Kejati Riau," ujar Satria.
Menurut Satria, penambahan tersangka tidak tertutup kemungkinan. "Yang jelas kita lihat saja hasi persidangan nanti. Kalau sudah ada putusannya dan bukti-bukti baru, langsung kita dalami penyidikannya," ucap Satria. (rep05/tpc)
LAINNYA
Tulis Komentar