Hukum

KPK: Akil Muchtar Dipenjara Hingga Renta

Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengisyaratkan terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar akan dituntut dengan hukuman berat.
 
Hal itu diungkapkannya menyusul proses persidangan Akil pekan depan sudah pada tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
 
"Senin KPK akan putuskan mengenai berapa hukuman kepada Akil. Kita ingin melihat pendapat masyarakat. Akil kira-kira pantasnya di hukum berapa?" ujar Bambang dalam diskusi di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, kemarin.
 
Menurut Bambang, dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Akil ada banyak akibat yang ditimbulkan. Dampak pertama adalah rusaknya citra MK sebagai lembaga penegak hukum. Padahal selama ini MK termasuk salah satu lembaga yang dipercaya bebas korupsi.
 
Selain itu, kata dia, kasus Akil juga mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap produk MK yang dihasilkan terkait Pilkada. Pemilihan kepala daerah yang ditetapkan MK dianggap telah terbeli karena kasus suap padanya. Dampak lainnya, sambung Bambang, upaya-upaya untuk membentuk citra hukum yang lain cukup hancur akibat kasus Akil
 
"Melihat akibat yang ditimbulkan ini, kita tentu harus pikirkan hukuman untuknya. Hukumannya seperti apa. Pimpinan KPK akan putuskan itu Senin pagi sebelum sidang penuntutannya. Kita juga perlu dengar pendapat dari masyarakat," tandas Bambang.(rep05)