Politik

Bantah Ngemis Rumah ke Negara, JK Minta Dipo Baca UU

GORONTALO - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah meminta rumah ke Sekretariat Negara (Setneg). Menurutnya, pemberian rumah kepada mantan presiden dan wakil presiden sudah menjadi ketentuan undang-undang (UU). 
 
"Saya tidak pernah meminta. Itu UU, cara negara untuk menghargai para pemimpinnya," kata Jusuf Kalla di rumah orangtua mantan Presiden BJ Habibie, di Gorontalo, Jumat (13/6/2014).
 
Jusuf Kalla berada di Gorontalo dalam rangkaian kampanye di wilayah Sulawesi. Sebelumnya Jusuf Kalla melakukan kampanye terbuka di Lapangan Telaga Biru, Gorontalo, yang dihadiri ribuan penarik becak motor.
 
Saat itu, juga dibacakan deklarasi para penarik becak motor (bentor) se-Gorontalo untuk memenangkan pasangan nomor urut dua, Jokowi-JK. 
 
Lebih lanjut Jusuf Kalla menjelaskan, berdasarkan UU maka dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan, negara memberikan rumah kepada mantan presiden dan wakil presiden.
 
"Ini (rumah) tidak usah ditagih. Ini bahaya, kalau begitu bisa-bisa Pak SBY nanti juga tidak dapat rumah," ujar Jusuf Kalla.
 
Jusuf Kalla menceritakan usai menjabat wapres, pada 2010 Mensesneg Sudi Silalhi mendatanginya dan menanyakan soal pemberian rumah.
 
"Saya ditanya Sudi, bapak mau dimana? ya yang dekat rumah saja (Brawijaya). Dulu (2010) masih terjangkau tapi sampai empat tahun tidak juga diputuskan. Karena tidak cepat, mungkin naik (harga rumah). Pemerintah ini sudah selama empat tahun tak ada juntrungannya," cerita Jusuf Kalla.
 
Karena itu, menurut dia kalau Dipo Alam menyatakan dirinya yang mendesak Setneg untuk memberinya rumah sangat aneh. 
 
Jusuf Kalla meminta Dipo Alam untuk mengecek UU terlebih dahulu sebelum berbicara.
 
Jusuf Kalla justru merasa heran jika sekarang dibuatkan peraturan presiden karena hal itu sudah jelas diatur dalam UU. (rep01/ozc)