Polda Gelar Perkara Dugaan Pemukulan oleh Istri Bupati Kampar
PEKANBARU- Terkait dugaan penganiayaan istri Bupati Kampar, Eva Yuliana, Polda Riau melakukan gelar perkara Selasa (3/6/14). Dalam kasus Istri jefry Noer yang dilaporkan memukul Nurhasmi (36) dan suaminya Jamal (39) warga Kampar Timur, penyidik telah memeriksa lima orang saksi.
?Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada riauterkini.com, menurutnya Lima orang saksi sudah dimintai keterangan terkait peristiwa ini. "Hari ini, kita gelar perkara kasus di Polda dengan menghadirkan penyidik dari Polres Kampar, Bidang Propam, Pengawas Penyidik dan Bidang Hukum," katanya.?
Ada beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan penyidik Polda Riau. Selain memeriksa terlapor, polisi nanttinya juga akan melakukan konfrontir.
"Karena ada dua versi, dari korban Nur Asmi dan dari Eva Yuliana. Keduanya akan di konfrontir, Ini yang dibahas, Sejauh ini dari paparan penyidik berdasarkan keterangan lima orang saksi yang sudah diperiksa," terang Guntur.?
? ?Penyidik juga akan memeriksa Eva Yuliana yang juga istri ketua DPC Demokrat Kampar ini, sebagai terlapor dan pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut, surat izin untuk pemeriksaan segera dilayangkan.
"Kita masih membuat surat ke Gubernur Riau (Annas Maamun). Karena Eva Yuliana merupakan wakil ketua DPRD Kampar yang akan diperiksa sebagai terlapor,"kata Guntur.?
Menurut Guntur, dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih menunggu hasil visum dari dokter terhadap korban Nur hasmi dan Jamal suaminya.
"Setelah memeriksa saksi yang ada, akan ada tambahan pemeriksaan saksi dari pihak korban. Nanti baru akan disimpulkan. Karena dari keterangan saksi, ada yang menyampaikan ibu itu (korban) sampai berguling-gunling,'' jelasnya.? ***(cr01/rtc)
Tulis Komentar