Hukum

O, Fathanah Ternyata Pernah Dipenjara di Thailand dan Australia

Menkominfo sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring gerah dengan kelakuan Ahmad Fathanah. Tifatul menyebut Fathanah adalah seorang kriminil yang pernah terjerat kasus hukum di luar negeri.

"Dia pernah dihukum di Thailand dan Australia dan setelah bebas AF kembali merapat kepada LHI. "AF memanfaatkan kedekatan dengan LHI, diduga menjual nama LHI untuk mendapatkan fee dan proyek-proyek untuk kepentingan pribadi," kata Tifatul dalam akun twitternya, Kamis (9/5).

Pengakuan Tifatul ini makin menguak peran Ahmad Fathanah di masa lalu. Fathanah disebut-sebut sebagai orang yang sama dengan Olong Achmad Fadli Luran. Olong, begitu dia disebut. Lalu siapa Olong tersebut?

Pada 1999 sempat mencuat nama Olong Achmad. Olong ditangkap oleh pihak Australia saat sedang berlibur di Bangkok, Thailand. Olong saat itu memang sedang diburu oleh pemerintah Australia karena penyelundupan manusia ke Pulau Natal, Australia.

Setelah sempat mendekam di penjara Thailand, Olong kemudian diekstradisi ke Australia. Olong kemudian dituntut jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara. Namun karena mau bekerja sama dengan pemerintah federal, Olong akhirnya hanya dibui selama 5 tahun. Olong juga mengaku bertanggung jawab dalam penyelundupan 353 imigran gelap ke pulau Natal. Bahkan media The Age menjuluki Olong sebagai 'number one people smuggler in Indonesia at the time'

Belum jelas apakah Ahmad Fathanah yang ditangkap bersama mahasiswi cantik itu adalah benar Olong Achmad Fadli Luran yang sempat dibui di Australia. Namun tudingan Tifatul memang menguatkan hal itu.

Keluar dari penjara pada tahun 2004, Olong dikabarkan mendekati Luthfi Hasan Ishaaq . Keduanya pun pernah berkongsi dan membuat perusahaan. Mereka kemudian membuat perusahaan bersama, yakni PT Atlas Jaringan Satu (PT AJS) yang bergerak di bidang perdagangan.

Luthfi menjadi komisarisnya, sedangkan Olong menjabat sebagai direktur. Perusahaan ini disebut-sebut sebagai perusahaan Luthfi ketika masih menjadi bendahara umum PKS.

Namun perusahaan dua sekondan ini kemudian sempat bermasalah dan sampai ke meja hijau. Hal ini karena perusahaan tersebut diduga telah melakukan kasus penipuan senilai Rp 5,4 miliar. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2005, berawal ketika Olong atau yang kini popular bernama Ahmad Fathanah telah membuat perjanjian untuk menyediakan voucher pulsa sebesar Rp 7,1 miliar pesanan Amalia Murad Husain, Direktur PT Osami Multimedia.

Namun perjanjian ini ternyata dilanggar, PT AJS dianggap telah melakukan wanprestasi. Saat memasuki bulan keempat, ternyata penyediaan itu tersendat sehingga masih menyisakan voucher senilai Rp 5,4 miliar. Akibatnya kedua orang ini berurusan dengan polisi hingga akhirnya kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pada proses persidangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Luthfi Hasan Ishaaq . Sampai saat ini khusus untuk Luthfi, belum ada kejelasan soal perkembangan kasus tersebut.

Pengacara Fathanah belum bisa dimintai konfirmasi lengkap soal jejak masa lalu kliennya ini. (rep02)