Sosialita

Gara-gara Pesta Valentine, 5 Pria Saudi Ini Dihukum 32 Tahun

Dubai-Lima pria di Arab Saudi telah dijatuhi hukuman 32 tahun penjara dan hukum cambuk sebanyak 4.500 kali oleh pengadilan pidana Saudi setelah mereka ketahuan menggelar pesta untuk merayakan Hari Valentine.
 
Kelima pria itu tertangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Al-Farouq di Provinsi Buraidah Qassim dan dituduh menggelar sebuah pesta bersama wanita bukan istri atau keluarga mereka, serta minum-minuman beralkohol dan menari, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Jumat (9/5).
 
Polisi syariah Saudi menggerebek para pria itu dengan bantuan dari patroli keamanan atas pelanggaran mereka lakukan bersama dengan enam perempuan pada 14 Februari lalu.
 
Kelima lelaki itu mengaku semua tuduhan, termasuk melakukan perbuatan terlarang dengan wanita bukan istrinya secara sembunyi-sembunyi, menari dan minum-minuman beralkohol.
 
Sementara hakim akan memutuskan nasib keenam perempuan itu.
 
Polisi syariah Saudi atau mutaween adalah lembaga pemerintah yang bertugas untuk menegakkan hukum syariat Islam.
 
Polisi syariah Saudi memiliki 3.500 sampai 4.000 personil yang akan menegakkan aturan keagamaan secara ketat di antara para warga. (rep05)